Mempunyai keturunan adalah dambaan psangan suami istri. karena itu, mereka akan melakukan apapun supaya mempunyai keturunan. Dalam islam apakah di perbolehkan bagi orang-orang yang tidak mempunyai keturunan mengangkat atau mengadopsi anak orang lain untuk menjadi anaknya ?
Jawaban:
- Tidak diperbolehkan, jika yang dimaksud adopsi adalah pengangkatan anak disertai pengalihan nasab.
- Boleh, jika sekedar mengasuh anak orang lain dengan beberapa ketentuan diantaranya :
- Orang tua asuh haruslah besifat amanah dan shaleh.
- Tidak melupakan nasab orang tua asli.
- Tidak menetapkan hak waris.
- Jika anak sudah mencapai usia baligh, harus memperhatikan adabadab syari'at dalam hal mu'asyaroh dan ikhtilad (tata pergaulan).
Referensi:
فتاوى الإسلام سؤال وجواب - (ج 1 / ص 8)
إذا طلب شخص تبني طفلاً من دار الحضانة ، فهل يجوز للمسؤولين إعطاؤه ما يريد ؟.
الجواب:
الحمد لله
التبني للأطفال على قسمين : ممنوع ، وغير ممنوع .
أما الممنوع : فهو تبني الطفل باعتبار أنه ولد للمتبني له أحكام الولد ، فهذا لا يجوز ، وقد أبطله الله في القرآن في قوله تعالى : ( وما جعل أدعياءكم أبناءكم ) الأحزاب/4 .
وقسم مباح وقد يكون مستحباً ، وهو الإحسان إلى الطفل ، وتربيته التربية الدينية الصالحة ، وتوجيهه التوجيه السليم ، وتعليمه ما ينفعه في دينه ودنياه ، ولكن لا يجوز أن يسلم إلا لمن عرف بالأمانة والديانة وحسن السلوك ، وتحققت مصلحة الطفل عنده ، وأن يكون من أهل البلاد بحيث لا يذهب به إلى بلد قد يكون وجوده فيها سبباً لفساد دينه في المستقبل ، فعليه إذا تمت في حق كل واحد منهما هذه الشروط المذكورة فلا بأس بدفع اللقيط المجهول
النسب إليه . والله يحفظكم
النسب إليه . والله يحفظكم
Artinya: Ketika seorang mengadopsi bayi dari pantisuhan,apakah boleh memberikannya ?
Jawaban: alhamdulillah, Adopsi bayi ada dua hukum, dilarang dan diperbolehkan.
- Dilarang jika pengabdosian dianggap seperti anaknya sendiri secara hukum. Allah sudah melarang dalam Al-Quran : “Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anak-anakmu sendiri (Al-ahzab /4)
- Diperbolehkan kadang kadang juga dianjurkan, jika bisa mengurus secara baik,mendidiknya dengan didikan agama,mengajari hal yang bermanfaat bagi agama dan dunianya. Tetapi tidak boleh menyarahkan bayi kecuali pada orang yang sudah diketahui amanah dan bgus agamanya, jelas bermaslahat bagi sibayi yang di adopsi, juga harus satu negara antara bayi dengan orang yang mengadopsi yang mana halseperti itu menjadikan rusak agamanya pada waktu yang akan datang.jika sudah memenuhi syarat Maka tidak masalah mennyerahkan bayi yang bahkan tidak di ketahui nasabnya. semoga Allah menjagamu.
0 komentar:
Posting Komentar